"Cuitan-cuitan Twitter atau postingan Facebook pro dan kontra di media sosial yang tidak berdampak pada bentrokan fisik, korban jiwa/harta benda, rusaknya fasilitas umum serta tidak dibubarkan oleh kepolisian, tidak dapat dimaknai sebagai bentuk keonaran," ujarnya.
Selain itu, Insank Nasruddin juga mempermasalahkan adanya saksi dari salah satu tim penyidik yang pernyataannya dianggap hanya menyudutkan Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa.
Kemudian, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet menilai salah saksi ahli sosiologi hukum yang dihadirkan oleh pihak JPU, yakni Trubus Rahardiansyah tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli. Serta, alat bukti yang digunakan JPU yang tak memiliki korelasi dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Oleh sebab itu, Insank Nasruddin mengungkapkan bahwa pihaknya membantah semua dalil yang dinyatakan oleh JPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang tertuang di dalam pasal tersebut.
"Dakwaan, tuntutan, maupun repliknya tidak sesuai ketentuan hukum sebagaimana maksud dalam pasal XIV Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang peraturan Hukum Pidana dan menunjukan bahwa terdakwa Ratna sarumpaet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 14,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)