JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima gratifikasi.
"Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8.931.326.223," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Menurut Febri, uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.
Baca Juga: Eks Bupati Bogor Dapat Cuti Jelang Bebas dari Penjara