KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2019 18:17 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) ‎sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima gratifikasi.

"‎Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8.931.326.223," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Menurut Febri, ‎uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Baca Juga: Eks Bupati Bogor Dapat Cuti Jelang Bebas dari Penjara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya