"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8.931.326.223," imbuhnya.
Diketahui, Rachmat Yasin baru sebulan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanannya selama 5,5 tahun. Sebelumnya, Rachmat Yasin dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.
Selain Rachmat, KPK juga menjerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin, dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City, Kwe Cahyadi Kumala dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.
Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
(Edi Hidayat)