JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rachmat Yasin diduga memotong anggaran bawahannya sebesar Rp8,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk kebutuhan operasional dan kepentingan kampanye.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," kata Febri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Rachmat Yasin disinyalir beberapa kali melakukan pertemuan dengan SKPD Pemkab Bogor, pada saat menjabat Bupati. Dalam pertemuan tersebut, Rachmat meminta agar kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD untuk Bupati harus dipenuhi, khususnya biaya operasional kebutuhan pencalonan kembali.
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka
Rachmat meminta agar setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya dari berbagai sumber. Adapun, sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.