Menag, Khofifah & Romahurmuziy Bakal Bersaksi di Persidangan Esok Hari

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2019 20:08 WIB
Menag Lukman Hakim
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin; Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy dalam persidangan besok, 26 Juni 2019.

Ketiganya akan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

"Jadi beberapa saksi itu yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Sebelumnya, Lukman dan Khofifah dipanggil Jaksa KPK untuk dihadirkan dalam persidangan pada Rabu, 19 Juni 2019, pekan lalu. Namun, eduanya batal bersaksi dengan alasan ada kegiatan yang tak dapat ditinggalkan.

"Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang, maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," tuturnya.

Baca Juga: Amnesty International Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM oleh Polisi pada Aksi 21-23 Mei

Baca Juga: Ini Kata NasDem soal Nurul Qomar yang Terlibat Pemalsuan Dokumen
 

Febri memastikan, tim Jaksa telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Lukman dan Khofifah untuk menjadi saksi dalam persidangan besok. Untuk itu, KPK meminta kedua penyelenggara negara tersebut hadir dalam persidangan.

"Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan majelis hakim," kata dia.

"Dan semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," imbuh Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya