Polri Akan Bubarkan Massa yang Demo di MK

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2019 12:32 WIB
Kawat berduri dipasang di depan MK sebagai pengamanan sidang sengketa Pilpres 2019 beberapa waktu lalu. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat putusan sengketa Pilpres 2019.

Tito mengatakan, dirinya telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pedemo.

"Saya sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Tito, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Adapun pelarangan itu, lanjut Tito, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya