Baca Juga : Ngotot Gelar Aksi di MK, PA 212 Klaim Sudah Surati Polisi
"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh. Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.
Baca Juga : Abaikan Prabowo, PA 212 Keukeuh Gelar Aksi saat Pembacaan Putusan MK
(Erha Aprili Ramadhoni)