Polri Akan Bubarkan Massa yang Demo di MK

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2019 12:32 WIB
Kawat berduri dipasang di depan MK sebagai pengamanan sidang sengketa Pilpres 2019 beberapa waktu lalu. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :


Baca Juga : Ngotot Gelar Aksi di MK, PA 212 Klaim Sudah Surati Polisi

"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh. Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.


Baca Juga : Abaikan Prabowo, PA 212 Keukeuh Gelar Aksi saat Pembacaan Putusan MK

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya