JAKARTA – Mabes Polri menyatakan hingga saat ini belum menerima informasi rencana aksi massa dari PA 212 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.
"Belum ada informasi aksi massa yang kami terima hingga saat ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Kendati demikian, Dedi menegaskan pihaknya akan membubarkan paksa pelaku demonstran apabila tetap melakukan aksi dan melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada dan melanggar aturan, akan kami bubarkan paksa," ucapnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat putusan sengketa Pilpres 2019.
Tito mengatakan, dirinya telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pedemo.
"Saya sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Tito, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Adapun pelarangan itu, lanjut Tito, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.
Baca Juga : Ngotot Gelar Aksi di MK, PA 212 Klaim Sudah Surati Polisi
"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh. Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.
Baca Juga : Abaikan Prabowo, PA 212 Keukeuh Gelar Aksi saat Pembacaan Putusan MK
(Erha Aprili Ramadhoni)