Jalan Hidup Nurul Qomar: Dari Pelawak ke Politik hingga Terjerat Pemalsuan Ijazah

Yunibar, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 17:23 WIB
Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Nurul Qomar saat Berada di Kejari Brebes, Rabu (26/6/2019). (foto: iNews/Yunibar)
Share :

JAKARTA – Pelawak kondang Nurul Qomar dijemput paksa Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes dari rumahnya di Talun, Cirebon, Jawa Barat. Pria yang memiliki nama kondang Qomar sempat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes karena tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Politikus Partai Nasdem ini terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah. Dalam perkara ini, status tersangka bahkan telah disandangnya sejak dua bulan silam. Polisi terpaksa melakukan penjemputan paksa lantaran Qomar mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan.

Qomar pernah maju dalam pencalonan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi. Dia terpilih untuk masa jabatan periode 2017-2021. Namun di tengah jalan, Qomar mengundurkan diri hingga akhirnya tersangkut persoalan hukum ijazah palsu dalam pencalonan tersebut.

Baca Juga: Kasus P21, Pelawak Nurul Qomar Diserahkan ke Kejaksaan 

Berikut perjalanan Qomar dari panggung hiburan merambah dunia politik hingga menjadi rektor dan kasus hukum dugaan ijazah palsu:

1. Melejit Bersama Grup Lawak Empat Sekawan 

Nama Qomar dikenal masyarakat sebagi pelawak kondang bersama Derry, Eman dan Ginajar. Mereka berempat membentuk grup lawak Empat Sekawan yang acara komedinya tayang di televisi berjudul Lika-Liku Laki-Laki.

2. Terjun ke Dunia Politik 

Qomar memutuskan untuk terjun ke dunia politik. Dia menjadi anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrat tahun 2004-2009. Kariernya berlanjut dan kembali menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

Qomar bahkan coba mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon pada Pilkada 2013. Dia ketika itu gagal dan kembali mencoba sebagai wakil bupati pada Pilkada 2018 dan meraih hasil yang sama.

3. Jadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi 

Qomar maju dalam pencalonan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi dan terpilih untuk periode 2017-2021. Namun di tengah jalan memutuskan mengundurkan diri karena ada masalah internal dalam kampus yang dipimpinnya.

4. Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu 

Setelah mengundurkan diri, Qomar dilaporkan pihak kampus atas tuduhan memalsukan surat keterangan lulus untuk gelar S-2 dan S-3 saat mendaftarkan diri dalam pencalonan rektor. Polisi yang menerima laporan menindaklanjuti dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Qomar disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya