JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa kawasan reklamasi tidak boleh jadi wilayah eksklusif, tertutup seakan hanya milik sekelompok orang. Semua masyarakat Ibu Kota kata dia, bisa menikmatinya.
"Ini terbuka, ini hanya milik Republik Indonesia dan kita bertugas untuk menegakkan aturan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Hal tersebut terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan reklamasi yang sudah dihentikan pembangunannya. "Pelanggarannya waktu itu, adalah pelanggaran IMB, karena tidak ada izinnya," kata mantan Mendikbud itu.
Adapun alasan tidak membongkar bangunan di kawasan reklamasi tersebut, karena adanya satu prinsip hukum tata ruang, bahwa ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut.
Salah satunya ada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi. Dengan mengikuti ketentuan tata kota, hal tersebut bisa dibongkar bila tidak mengikuti ketentuan tata kota.