BATAM - Tim Intelijen Kejaksaan RI bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap Mindo Tampubolon, mantan anggota Polri yang tega membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dia ditangkap pada Selasa 25 Juni 2019 malam sekira pukul 21.30 wib.
Mindo diamankan di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Pengintaian sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu sebelum akhirnya mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ini diamankan.
Baca Juga: Perwira Menengah Disebut Dalangi Pembunuhan Istri Kasat Krimsus Polda Kepri
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Memang benar sudah kami amankan. Dan segera akan kami bawa ke Batam," ujar Dedie melalui pesan singkat.
Mindo ditangkap setelah buron sejak 2013 karena tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Putri Mega Umboh yang merupakan anak mantan Kapolda Riau.
Mindo dijatuhi hukuman seumur hidup penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dengan Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros.
Baca Juga: Mindo Tampubolon Divonis Bebas
(Fiddy Anggriawan )