MA Tak Menerima Permohonon BPN soal Putusan Bawaslu Mengenai Pelanggaran TSM

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 22:28 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dan Sekertaris BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hanafi Rais yang mengugat putusan Bawaslu mengenai pelanggaran adminstrasi pemilu TSM.

"Mengadili permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan tidak diterima," demikian amar putusan MA yang dikutip Okezone, Rabu (26/6/2019).

Adapun putusan tersebut bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019 yang dimana diputus berdasarkan musyawarah hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha negara pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019.

Tak hanya itu, selaku pemohon baik Djoko Santoso dan Hanafi Rais kemudian harus membayar biaya perkara.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," lanjut bunyi putusan MA.

(Baca Juga: Bawaslu Kembali Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu secara TSM oleh Jokowi-Ma'ruf)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan putusan pendahuluan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

Hasilnya, Bawaslu menolak laporan BPN yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, terkait pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya