MA Tak Menerima Permohonon BPN soal Putusan Bawaslu Mengenai Pelanggaran TSM

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 22:28 WIB
Ilustrasi
Share :

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," lanjut bunyi putusan MA.

(Baca Juga: Bawaslu Kembali Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu secara TSM oleh Jokowi-Ma'ruf)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan putusan pendahuluan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

Hasilnya, Bawaslu menolak laporan BPN yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, terkait pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya