JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 28 Juni 2019, besok.
KPK mengupayakan segala cara untuk dapat memeriksa Sjamsul Nursalim dan Itjih yang disinyalir sedang berada di Singapura. Salah satunya, dengan memajang pengumuman terhadap pemanggilan Sjamsul Nursalim dan istrinya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura.
"KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Upaya tersebut dilakukan KPK karena Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Sjamsul dan Itjih sendiri sudah sering dipanggil KPK pada saat proses penyelidikan. Namun, keduanya tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Istrinya sebagai Tersangka Besok
Menurut Febri, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. KPK juga telah meminta bantuan lembaga antikorupsi di Singapura untuk dapat menghadirkan Sjamsul ke Indonesia.