BANDUNG - Polda Jawa Barat tidak menahan Ustadz Ramhat Baequni yang terjerat kasus penyebaran hoaks soal meninggalnya anggota KPPS. Selain itu, pihak kepolisian juga membolehkan Ustadz Rahmat Baequni kembali berdakwah selama tidak mengulangi perbuatannya.
"Semua para tersangka yang ditangani oleh kita dan tidak dilakukan penahanan itu tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bandung seperti dilansir Antaranews, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Ustadz Rahmat Baequni Terancam 10 Tahun Penjara Gara-Gara Hoax KPPS Tewas Diracun
Namun, jika Rahmat mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana baru, pihak kepolisian tidak akan segan untuk menegakkan hukum secara profesional.
"Kita sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru," ucap dia.
Rahmat sendiri rencananya akan melakukan ceramah di Masjid Al Amin pada 2 Juli 2019 dengan tema 'Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat' sesuai dengan sebaran yang beredar.