JAKARTA – Hakim Konstitusi Aswanto menegaskan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak dapat membuktikan dalilnya terkait keterlibatan dan ketidaknetralan TNI-Polri dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan," kata Aswanto di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Aswanto, argumentasi soal adanya imbauan dari Presiden Jokowi selaku calon petahana yang meminta jajaran TNI/Polri menyosialisasikan program-program pemerintah, hal itu bersifat normatif, bukan ajakan untuk memilih.
"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan," ucapnya.
Bukti lain yang dipatahkan ialah terkait tuduhan polisi menjadi tim kampanye media sosial (buzzer) yang mengampanyekan paslon nomor urut 01. Menurut Aswanto, bukti yang diserahkan oleh saksi lemah.
Baca Juga : MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Gaji ke-13 hingga THR PNS untuk Kepentingan Politik
Sebelumnya, dalil itu disampaikan Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi. Denny mengatakan, kepolisian telah membentuk tim buzzer berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu akun anonim @Opposite6890.
"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi," tutur Aswanto.
Baca Juga : Yusril Pede Putusan MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo
(Erha Aprili Ramadhoni)