Baca Juga : KPK Protes Ombudsman soal Informasi 'Menyesatkan' Plesiran Idrus Marham
KPK menyatakan keluarnya berobatnya Idrus Marham sesuai dengan keputusan pengadilan yang berlandaskan pada ketetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
Penetapan tersebut berbunyi mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan diluar rumah tanahan negara, yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2019 sampai dengan selesai.
(Erha Aprili Ramadhoni)