Hukuman Lucas Dikurangi Jadi 5 Tahun Penjara di Tingkat Banding, KPK Bakal Ajukan Kasasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 22:35 WIB
Lucas (Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan 'memotong' dua tahun hukuman advokat Lu‎cas dalam perkara tindak pidana melarikan atau merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Hukuman penjara Lucas kini hanya tersisa lima tahun.

Sebelumnya, Lucas dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, dia mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Hasilnya, banding diterima, hukumannya diringankan jadi lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/6/2019).

Selain mengurangi hukuman, majelis hakim juga memerintahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekening Lucas, di antaranya yakni rekening di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.

(Baca juga: Lucas Divonis 7 Tahun Penjara karena Terbukti Larikan Eddy Sindoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya