TKN: Putusan MK Bagian dari Rekonsiliasi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 10:31 WIB
Sidang MK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi adalah bagian dari rekonsiliasi. Pasalnya di sana masing-masing pihak mencari keadilan.

Dalam putusannya kemarin malam, MK menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi. Dengan demikian, Jokowi-Ma'ruf dipastikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

 Baca juga: Erick Thohir Ajak Seluruh Bangsa Indonesia untuk Bersama Membangun Bangsa

"Keputusan MK itu adalah bagian dari rekonsiliasi karena di MK kami bersama-sama mencari keadilan," kata Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago kepada Okezone, Jumat (28/6/2019).

Saat ini, kata Irma, adalah waktunya pemerintahan bekerja dalam rangka menindaklanjuti mandat dari rakyat. Politikus NasDem itu meminta kubu oposisi tetap lakukan kontrol supaya sistem politik tetap berjalan.

 Baca juga: Ini 9 Hakim MK yang Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi soal Pilpres

"Yang oposisi tetap lakukan kontrol sistem yang efektif karena pemerintah yang luat butuh oposisi yang elegan," tutur Irma.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya