JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi adalah bagian dari rekonsiliasi. Pasalnya di sana masing-masing pihak mencari keadilan.
Dalam putusannya kemarin malam, MK menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi. Dengan demikian, Jokowi-Ma'ruf dipastikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Baca juga: Erick Thohir Ajak Seluruh Bangsa Indonesia untuk Bersama Membangun Bangsa
"Keputusan MK itu adalah bagian dari rekonsiliasi karena di MK kami bersama-sama mencari keadilan," kata Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago kepada Okezone, Jumat (28/6/2019).
Saat ini, kata Irma, adalah waktunya pemerintahan bekerja dalam rangka menindaklanjuti mandat dari rakyat. Politikus NasDem itu meminta kubu oposisi tetap lakukan kontrol supaya sistem politik tetap berjalan.
Baca juga: Ini 9 Hakim MK yang Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi soal Pilpres
"Yang oposisi tetap lakukan kontrol sistem yang efektif karena pemerintah yang luat butuh oposisi yang elegan," tutur Irma.
(Fakhri Rezy)