Titus mengatakan, ketiga parpol yang diadukan itu telah melebihi ambang batas waktu LPPDK karena baru disampaikan satu hari dari waktu yang ditetapkan. "Hari ini kami datang ke Bawaslu tidak ada tanggapan. Kami hanya meminta surat jawaban dari Bawaslu atas penanganan aduan kami," katanya.
Baca Juga: Manajemen Krisis Petugas KPPS pada Pemilu 2019 Tak Berjalan Baik
Titus yang hadir bersama sejumlah tokoh masyarakat adat di daerahnya merasa kecewa tidak bisa menemui jajaran Bawaslu RI dikarenakan pimpinan maupun anggotanya tidak berada di tempat.
"Jawaban atas aduan kami ini harus secepatnya diberikan Bawaslu, sebab berpotensi memicu konflik di daerah kami," katanya.
Hingga berita ini dibuat, Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo yang dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan komentar.
(Arief Setyadi )