PADANGSIDIMPUAN - Tak ada tempat, kamar mayat pun jadi lokasi penyalahgunaan barang haram narkotika jenis golongan (I) sabu-sabu.
Hal itu diketahui saat tiga oknum petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan digerebek aparat Polresta Padangsidimpuan di siang bolong.
"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 dengan laporan polisi nomor: LP/61.A/ VI /2019/SU/PSP/Resnarkoba, tgl 26 Juni 2019," ujar AKP CJ Panjaitan, Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Hari Anti Narkoba Internasional, GIAN: Perangi Narkoba jika Negara Ingin Kuat!
Penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika itu yakni, RIN (28), AS (22) dan DR (22) sama-sama warga kota Padangsidimpuan yang berawal informasi dari masyarakat sekitar RSUD Kota Padangsidimpuan.