"Saat tim kita cek lokasi, ternyata pelaku tersebut sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut, selain tiga pelaku, anggota kita juga mengamankan berbagai barang bukti seperti, 1 set alat hisap bonk, 1 buah kaca pirek diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1, 58 gram, 1 buah mancis lengkap dengan jarum, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet dan sebungkus plastik hitam berisi plastik klip transparan kosong," katanya.
CJ Panjaitan menambahkan, setelah kita sidik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga: WN Afrika Terjangkit HIV Nekat Sembunyikan Sabu di Celana Dalam
(Arief Setyadi )