Sebelumnya pada Jumat 28 Juni 2019, tim penindakan KPK menjaring lima orang dalam OTT.
Kelima orang itu adalah adalah pengacara Sukiman Sugita (SSG), kuasa hukum Sendy Perico bernama Alvin Suherman (AVS), pihak swasta Ruskian Suherman (RSU), kemudian Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas.
Mereka diamankan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Sendy Perico dan Alvin Suherman. Lainnya dijadikan saksi. Sementara Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar diserahkan ke Kejagung.
(Salman Mardira)