JAKARTA – Dua pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK diserahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan tiga orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap disidik oleh KPK.
Kedua jaksa yang diserahkan ke Kejagung itu adalah Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penanganan terhadap dua jaksa Kejati DKI itu diserahkan Kejagung sebagai bentuk upaya kolaboratif KPK dengan Kejagung dalam pemberantasan korupsi.
"Yang ditetapan tersangka akan dikerjaksan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain, salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Menurut Syarif, pemisahan penanganan perkara dua jaksa dilakukan sesuai peran KPK yakni koordinasi, supervisi dan trigger mechanism atau mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk penegakan hukum korupsi dengan baik.
(Baca juga: Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Diduga Terima Suap Rp200 Juta)
"Karena fungsi trigger ini lah maka KPK merasa perlu untuk bekerjasama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa dikerjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan dan KPK," ujarnya.
(Baca juga: KPK Sita SGD21.000 dari OTT Jaksa Kejati DKI)
Sementara Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka menyatakan, kedua jaksa tersebut akan didalami perannya lebih lanjut oleh penyidik Kejagung.
"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana," ujar dia.