JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota Komisi VII DPR fraksi Demokrat, M Nasir. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap adik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin tersebut untuk menelusuri aliran gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. M Nasir diduga mengetahui aliran gratifikasi Bowo.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada tersangka BSP," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Usut Suap Distribusi Pupuk, KPK Panggil Politikus Demokrat Muhammad Nasir
M Nasir sendiri enggan angkat suara usai diperiksa sebagai saksi pada sore tadi. Dia langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan cepat usai merampungkan pemeriksaannya.
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah ruang kerja M Nasir pada Sabtu, 4 Mei 2019. Namun, tidak ada yang disita oleh KPK dari ruang kerja adik dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin tersebut.
Penggeledahan terhadap ruang kerja M Nasir sendiri diduga berkaitan dengan pemberian gratifikasi untuk Bowo Sidik Pangarso terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK sedang mendalami gratifikasi tersebut.