KPK Periksa Dirut PT Berau Coal Tbk Usut Kasus BLBI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 10:04 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: M Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Berau Coal Tbk Raden C. Eko Santoso Budianto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka, Raden Eko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim (SJN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SJN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap pengacara AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar dan Senior Advisor Nura Kapital, Mohammad Syahrial.

"Mereka berdua juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Febri.

(Baca juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Korupsi BLBI)

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya