JAKARTA - Kuasa Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin mengungkapkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa dibuktikan secara sah dan menyakinkan dalam kasus pengaturan skor di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Dakwaan jaksa sejauh ini belum ada yang bisa dibuktikan secara sah dan menyakinkan," kata Mustofa kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Akan tetapi, dengan dakwaan seperti itu Mustofa menilai JPU tetap akan menyatakan Joko terbukti bersalah berdasarkan perkembangan dalam persidangan.
"Sudah pasti. Posisi Jaksa kan pasti menyatakan terdakwa bersalah dan dakwaannya terbukti. (Tidak masalah)," katanya.