(Baca Juga: Joko Driyono Hari Ini Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor)
Untuk diketahui, Joko didakwa dengan dakwaan sekunder, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Akibat perbuatannya, Mantan PLT PSSI itu akan didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)