Dakwaan JPU Kasus Joko Driyono Dinilai Belum Bisa Dibuktikan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 20:43 WIB
Joko Driyono (Foto: Istimewa)
Share :

(Baca Juga: Joko Driyono Hari Ini Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor)

Untuk diketahui, Joko didakwa dengan dakwaan sekunder, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Akibat perbuatannya, Mantan PLT PSSI itu akan didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya