TANGERANG SELATAN - Dipecat sebagai salah satu guru honorer di SDN Pondon Pucung 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), tak lantas membuat Rumini (44) patah arang mengungkap adanya praktik Pungutan liar (Pungli) di sekolah tempatnya dulu mengajar.
Rumini tebilang sosok guru yang bersahaja, dia tinggal di kontrakan sederhana yang terletak di Jalan Salak, RT04 RW07, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia terbiasa menanggung kebutuhan hidup seorang diri, setelah dikabarkan bepisah dari sang suami.
Okezone beberapa kali sempat berbicara panjang lebar dengan Rumini. Dari soal kehidupan keluarga, aktifitas mengajar, hingga alasan kuat kenapa dia begitu 'keras' menyebut adanya praktik Pungli serta penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) di SDN Pondok Pucung 02.
Surat pemecatan dirinya ditandatangani pada 3 Juni 2019 lalu dengan nomor : 567/2452-Disdikbud. Surat itu merujuk pada surat Pelaporan dan Permohonan Pemecatan dari Kepala SDN Pondok Pucung 02 bernomor : 421.1/015/SP/PP02/2019, tanggal 14 Mei 2019.
"Itu risiko buat saya, dipecat. Saya tahu banyak sebenarnya orang tua murid yang terbebani dengan pungutan-pungutan itu, tapi mereka juga nggak bisa berbuat apa-apa. Masyarakat banyak yang berusaha keras memasukkan anaknya di sekolah negeri, harapannya itu karena ada keringanan biaya, ditanggung pemerintah," kata dia, Senin (1/7/2019).
Menurut Rumini, ada oknum yang terbiasa "bermain" Pungli di SDN Pondok Pucung 02. Disebutkannya, praktik seperti itu tak mencuat lantaran ada persekongkolan antara pegawai di sekolah dengan mereka yang bertugas di dinas terkait.
"Praktik itu (Pungli) sudah berlangung bertahun-tahun. Setiap ada yang bersuara mempertanyakan langsung ditegur, jadi nggak ada yang berani mengkritisi. Kalau seperti itu, berarti nggak mungkin hanya 1 atau 2 orang, pasti banyak oknum yang terlibat," tuturnya.