BOGOR - SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi pun memastikan bahwa kasus tersebut akan berlanjut ke meja hijau.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan hasil observasi terhadap SM yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramatjati terkait kondisi kejiwaannya tidak akan mempengaruhi penyidikan dan status tersangka SM.
"Kita pastikan proses hukum SM tetap berlanjut penyidikannya. Kalau pun nanti hasil pemeriksaan kejiwaan, itu akan diputuskan hakim di pengadilan," kata Dicky, kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Menurut Dicky, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan SM menjadi tersangka untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap agama.
"Tadi malam sudah menjadi tersangka dengan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Jadi perbuatan pidanannya tetap kita sidik, nanti hasilnya ahli jiwa sampaikan di depan pengadilan," tambahnya.
Tidak hanya terkait kasus penistaan agama, SM juga dilaporkan dua kasus lain yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik. Namun, untuk kedua kasus tersebut masih dalam tahap proses penyidikan.