Polisi Pastikan Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sampai ke Tahap Pengadilan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 20:22 WIB
Polres Bogor sudah tetapkan SM tersangka kasus penistaan agama (Foto: Putra/Okezone)
Share :

Baca Juga: RS Polri: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Alami Gangguan Jiwa

"Kita proses juga (penganiayaan dan pencemaran nama baik). Yang jelas sekarang SM tersangka dalam kasus penistaan agama Pasal 156 KUHP," tandasnya.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing pada Minggu 30 Juni 2019.

Selain itu, SM yang juga tidak melepas alas kakinya ketika masuk ke masjid dengan emosi tanpa sebab yang jelas kepada jemaah. Jemaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya