JAKARTA – Bea Cukai membangun Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok di kawasan perbatasan. PLB Bahan Pokok yang dianggap sebagai toko serba ada ini bertujuan mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan.
PLB Bahan Pokok akan memberi kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok. Mereka hanya perlu menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Di PLB Bahan Pokok, pelintas batas akan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas, di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik. Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, aturan ini sejalan dengan program Pemerintah yang dituangkan dalam program Nawa Cita. “Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” ungkap Heru.
PLB Bahan Pokok diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019. Hal lain yang juga diatur dalam aturan tersebut adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh.