BANDUNG - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor tidak ditahan. Pasalnya, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan obesrvasi kejiwaan.
"Sedang diobeservasi di rumah sakit. Obeservasi kejiwaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/7/2019).
Truno mengatakan, obeservasi kejiwaan terhadap SM diperlukan. Karena penyidik dalam hal ini Polres Bogor tidak bisa melakukan pemeriksaan, dikarena emosi SM yang tidak stabil.
"Karena saat pemeriksaan emosinya tidak stabil. Kita enggak bisa diperiksa karena observasi kejiwaan," ucap dia.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Jangan Terprovokasi Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid