Terkait soal waktu observasi, Truno menuturkan hal itu tidak dapat ditentukan. Polisi menunggu dari tim dokter untuk hasil observasi tersebut.
"Jadi gini tergantung dokter kejiwaan saja, seperti itu. Bukan Polri yang menentukan dalam waktu satu hari, enggak bisa. Dokter kejiwaan yang menentukan," ujarnya.
Seperti diketahui, SM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi pun memastikan bahwa kasus tersebut akan berlanjut hingga ke meja hijau.
SM menjadi tersangka untuk Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Agama. Tidak hanya terkait kasus penistaan agama, SM juga dilaporkan dua kasus lain yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik.
(Qur'anul Hidayat)