JAKARTA - Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi M. Dicky menyebutkan perempuan yang membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, SM tidak wajib di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lantaran dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Tersangka itu tidak wajib di BAP," katanya kepada wartawan di RS Polri Kramatjati, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Dicky mengungkapkan dalam mengikuti pemeriksaan BAP, tersangka diharuskan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
"(Harus) Sehat jasmani dan rohani. Kalau tidak kan dua-duanya tidak terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga: Anjing yang Masuk Masjid di Sentul Ditemukan Mati, Begini Ceritanya