Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Tak Wajib di-BAP

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 03 Juli 2019 18:41 WIB
(Foto: Istimewa)
Share :

Meski demikian, pihaknya tetap akan menahan SM, meski tersangka sudah didagnosa mengalami gangguan jiwa. "Kebetulan tahanan sakit, ya tahananya tempat penyembuhan penyakitnya," ujarnya.

Selanjutnya, Dicky meneruskan nasib SM akan ditentukan oleh majelis hakim. Apakah SM akan terbebas dari jeratan hukum lantaran mengalami ganguan jiwa.

"Nanti hakim juga bertanya benar sakit jiwa atau tidak. Jadi semua di depan pengadilan," tutupnya. (aky)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya