Ia menyampaikan, tersangka melakukan aksinya karena keinginan hasrat memenuhi kebutuhan bilogisnya setelah lama bercerai dengan istrinya. Tersangka, lanjut dia, menyalurkan hasratnya itu kepada anak kandungnya dengan cara memaksa dan dilakukan secara berulang-ulang.
Akibat perbuatannya itu, kata Budi, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UURI Nomor 35 Tahun 2014 serta UURI tentang perlindungan anak, ancaman kurungan lima sampai 15 tahun penjara.
"Ancaman kurungannya juga bisa ditambah 1/3 karena dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri," pungkasnya.
(Awaludin)