GARUT - Kepolisian Resor Garut menangkap ayah yang dilaporkan telah berbuat asusila kepada anak gadisnya di Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, selama lima tahun sampai hamil, hingga akhirnya pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka ini melakukan perbuatan tidak pantas kepada anaknya saat masih kelas 4 SD," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers kasus asusila di Garut, Selasa (2/7/2019).
Ia menuturkan, tersangka inisial UAR (42) berbuat asusila dengan melakukan ancaman kekerasan kepada anak perempuannya di rumahnya sendiri.
Aksinya itu, kata Budi, terungkap oleh mantan istri tersangka dan paman korban, lalu melaporkannya ke Polsek Malangbong, kemudian polisi mengamankan tersangka.
"Tersangka ini sudah menduda sejak tahun 2010, tahun 2015 menyetubuhi anaknya sampai tahun 2019 yang usianya sekarang 16 tahun, 15 Juni kemarin melahirkan," katanya.