Joko Driyono Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2019 07:00 WIB
Joko Driyono (Foto: Okezone)
Share :

Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dan dan Mus Muliadi. Jokdri didakwa telah mengambil barang yaitu DVR Server CCTV dan satu unit laptop merek HP notebook 13 ‎warna silver yang sebagian atau seluruhnya merupakan penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Baca Juga: Dakwaan JPU Kasus Joko Driyono Dinilai Belum Bisa Dibuktikan

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak,‎ serta menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Atas perbuatannya, Jokdri dinilai bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 Juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 Juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya