Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Perusakan Bukti Pengaturan Skor

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2019 19:02 WIB
Joko Driyono. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa menuntut terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepakbola. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Joko Driyono bersalah karena dinilai terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam menyusun tuntuan itu, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap meringankan pria yang akrab disapa Jokdri itu, yakni mengakui perbutaannya dan bersikap sopan. Sementara hal yang memperberatkannya yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola.

Diketahui, dalam dakwaan sebelumnya Jokdri menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Barang-barang tersebut berupa DVR Server CCTV dan satu unit laptop, diambil dari ruangan Kantor PTLiga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) di Jalan Taman Rasuna Timur, Jakarta Selatan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya