JAMBI - Penyelundupan benih baby lobster (BL) kembali terjadi. Kali ini, BL sebanyak 113.000 ekor yang dikemas dalam seterofom warna putih yang akan diselundupkan ke Singapura digagalkan tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri, Polresta Jambi serta BKIPM Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di kawasan Jalan Pattimura, Simpang Rimbo pada Selasa 2 Juli malam.
"Ada enam orang tersangka yang diamankan. Saat ini, untuk keenam tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri," ujarnya, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: Polri Kantongi Aktor Intelektual Pembalakan Liar Ribuan Kubik Kayu di Jambi
Diakuinya, untuk modusnya masih dalam tahap pengembangan. "Nanti para tersangka akan dikirim ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan," kata Dover.
Menurutnya, ratusan ribu ekor BL ilegal tersebut nantinya akan dikirimkan ke negara tetangga Singapura. Informasi yang didapat, mulanya BL ilegal tersebut dibawa oleh keenam tersangka dari daerah Bengkulu menuju daerah Batam Provinsi Kepulauan Riau.