Tim Gabungan Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2019 03:29 WIB
Tim Gabungan Polri gagalkan penyelundupan benih lobster (Foto: Azhari Sultan)
Share :

Dari keenam tersangka tersebut, yakni MTC (44) warga Batam sendiri orang yang memiliki jaringan keluar negeri dalam urusan penjualan BL.

Tersangka lainnya, HBA (52) warga Batam yang merupakan orang kepercayaan MTC, selanjutnya G (50), DR (38), JP (36) dan DP (31) yang merupakan warga Provinsi Bengkulu yang bertindak sebagai sopir pengangkut BL ilegal tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan untuk para tersangka, yakni mobil Toyota Innova Reborn warna abu-abu dengan nomor polisi BD 1667 CK dan Mobil Daihatsu Xenia warna merah dengan Nopol BD 1154 CH.

Baca Juga: Penyelundupan Baby Lobster di Jambi Didalangi WNA Asal Tiongkok 

Akibat perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya