PK Ditolak MA, Koalisi Masyarakat #SaveIbuNuril Tagih Janji DPR

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2019 16:54 WIB
Baiq Nuril (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril merasa kecewa atas penolakan yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh pemohon Baiq Nuril.

Bagi Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril penolakan terhadap PK tersebut semakin mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual untuk berani menyuarakan pengalaman kekerasannya.

Oleh sebab itu, mereka bersepakat untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar segera memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman atau amnesti kepada terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

"Teman-teman koalisi save Ibu Nuril sebenarnya langkah advokasi ke depan yang kami minta adalah presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," ujar Genoveva peneliti ICJR, di LBH Pers, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Pasca-PK Ditolak MA


Bentuk desakan kepada Jokowi untuk memberikan amnesti pun terlihat dari dukungan masyarakat Indonesia yang sudah menandatangi petisi 'Amnesti untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban!' sebanyak 241.331 orang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya