Kendati demikian, Yuntri mengungkapkan kliennya sempat ingin mencabut gugatan praperadilan tersebut. Namun, apa alasannya tak dibeberkan.
"Tapi sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 Juli 2019. Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," kata Yuntri.
"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jakarta Selatan Dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan menggugat pihak Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Tersangka Kepemilikan Senjata Api: Pesan Kivlan Zen, Target Saya Wiranto & Luhut
(Arief Setyadi )