JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengatakan pihaknya akan mendalami sekaligus mencoba mensimulasikan terkait adanya usulan rekapitulasi elektronik alias e-rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan diterapkan pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
“E-rekap memungkinkan, nanti kita akan simulasikan, akan kita dalami, dan akan kita simulasikan,” ujar Herman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Herman berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengakomodir penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) ataupun elektronik voting (e-voting).
Dengan demikian, bisa saja wacana tersebut bisa dipertimbangkan untuk diterapkan pada Pilkada serentak 2020.
“Di dalam UU 10 tahun 2016, e-rekap dan e-voting sudah memungkinkan untuk dilaksanakan, tadi sudah kita sandingkan UU 10 tahun 2016 dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020. Sistem e-rekap diharapkan dapat membuat pemilu lebih efektif dan efisien.
(Rizka Diputra)