Putusan Lepas Syafruddin di Tingkat Kasasi Diwarnai Perbedaan Pendapat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 15:59 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung (foto: Okezone)
Share :

Proses Panjang Upaya Hukum Syafruddin di Kasus Korupsi BLBI

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

 

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Baca Juga: Mantan Menkeu dan Komisaris Maybank Diperiksa KPK Terkait Korupsi BLBI 

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.

Syafruddin pun tidak terima terhadap putusan tersebut. Pihak Syafruddin mengajukan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI atas putusan tersebut.

Di tingkat banding, vonis Syafruddin justru diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PT DKI pada 2 Januari 2019. Pertimbangan hakim di tingkat banding tidak jauh berbeda dengan putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor.

Atas putusan tersebut, Syafruddin mengajukan upaya ‎hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara KPK, menerima hasil putusan di tingkat banding karena sudah sesuai dengan dengan argumentasi lembaga antirasuah dan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya