Di tingkat kasasi, Hakim MA memutus untuk melepas Syafruddin dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hakim menyatakan bahwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh tim Jaksa KPK. Namun, menurut Hakim, perbuatannya itu tidak masuk kedalam tindak pidana korupsi.
Selain itu, MA juga memerintahkan agar hak Syafruddin dipulihkan. Serta, membebaskan Syafruddin dari tahanan dan meminta agar KPK mengembalikan barang bukti Syafruddin.
Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelis yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Diketahui, dalam menjatuhkan putusan tersebut terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat).
Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan masuk ke dalam tindak pidana korupsi.
(Fiddy Anggriawan )