JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.
Baca Juga: MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung
Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelis yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Kabiro Hukum dan Hukum MA Abdullah mengatakan, dalam menjatuhkan putusan tersebut terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat).
"Dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion, jadi tidak bulat. Ketua Majelis Hakim sepakat dengan judex dengan pengadilan tingkat banding," kata Abdullah saat mengelar konpers di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.
"Hakim anggota I Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Anggota Hakim II, berpendapat terdakwa (masuk) ke dalam perbuatan hukum administrasi," paparnya.