Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
Syafruddin pun tidak terima terhadap putusan tersebut. Pihak Syafruddin mengajukan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI atas putusan tersebut.
Baca Juga : MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung
Di tingkat banding, vonis Syafruddin justru diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PT DKI pada 2 Januari 2019. Pertimbangan hakim di tingkat banding tidak jauh berbeda dengan putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor.
Atas putusan tersebut, Syafruddin mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara KPK, menerima hasil putusan di tingkat banding karena sudah sesuai dengan dengan argumentasi lembaga antirasuah dan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Baca Juga : Putusan Lepas Syafruddin di Tingkat Kasasi Diwarnai Perbedaan Pendapat
(Erha Aprili Ramadhoni)